Bondowoso | Cak Korcak -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bondowoso Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 05 Bondowoso Kel. Kota Kulon, Kec. Bondowoso, melaksanakan kegiatan penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang dihadiri oleh lebih dari 150 peserta, termasuk unsur Forkopimda Bondowoso, Minggu (17/8/2025).
Salah satu yang paling menonjol dalam kegiatan ini adalah kehadiran dan dukungan langsung dari Komandan Kodim 0822 Bondowoso, Letkol Arh Achmad Yani, S.E., M.Han., yang menunjukkan komitmen nyata TNI AD dalam mendukung pendekatan pembinaan yang berkeadilan dan humanis di lingkungan pemasyarakatan.
Usai kegiatan penyerahan remisi, Dandim 0822 menegaskan bahwa remisi bukan semata keringanan hukum, melainkan bagian dari proses panjang rehabilitasi sosial yang harus dimaknai secara mendalam.
“Remisi adalah hak warga binaan yang diberikan berdasarkan kelayakan, namun pilihan untuk benar-benar berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik adalah tanggung jawab pribadi masing-masing. Kami dari TNI, khususnya Kodim 0822, sangat mendukung segala bentuk pembinaan yang menyentuh nilai kemanusiaan, kemandirian, dan cinta tanah air,” ujar Letkol Achmad Yani.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Bondowoso, Kapolres, Kajari, Ketua DPRD, Danyonif Raider 514 Kostrad, serta sejumlah pejabat lainnya. Sinergi Forkopimda dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa pembinaan warga binaan bukan hanya urusan Kemenkumham, melainkan urusan seluruh elemen negara.
Letkol Achmad Yani juga berkesempatan meninjau hasil karya warga binaan dan menyampaikan apresiasi atas pelatihan keterampilan yang diberikan kepada narapidana di Lapas II B Bondowoso.
“Keterampilan seperti pertanian, kerajinan kayu, hingga seni hadrah dan tadarus bukan hanya mengisi waktu, tapi menyiapkan mereka untuk pulang sebagai pribadi produktif. Ini bentuk nyata dari Revolusi Mental yang dibutuhkan bangsa,” tegasnya.
Total 289 narapidana mendapatkan remisi umum 2025 dan 312 narapidana menerima remisi Asta Dasawarsa. Kegiatan penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bondowoso yang juga membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM.
Forkopimda termasuk Dandim 0822 turut mengapresiasi proses penyerahan remisi sebagai langkah restoratif dan bentuk penghargaan atas iktikad baik warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Sumber : Pendim 0822
Pewarta : Red
0 Komentar